Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Ini Poin Penting Kenapa Masyarakat Sipil Tidak Bisa Kawal Ambulan

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Desember 2021 | 13:35 WIB
Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans.
TikTok @sennulvc
Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans.

GridOto.com - Ramai senuah video pengawal ambulans disetop polisi viral di media sosial.

Petugas polisi menanyakan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Pengendara motor saat itu diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Sayangnya, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Melansir unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan.

Menurut Argo apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.

Bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengin Dapat Kendaraan Mewah Tapi Murah? Simak Cara Ikut Lelang Tribik Ini

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa