GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat identitas pengemudi dan alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Namun tahu tidak, ternyata bentuk SIM zaman dulu berbeda jauh jika dibandingkan dengan yang beredar sekarang.
Sesuai namanya, SIM zaman dulu berbentuk surat yang berisi informasi pemilik dan peraturan yang tertulis di dalamnya.
Hal tersebut GridOto ketahui lewat postingan akun Instagram @tukanpulas_asli yang memperlihatkan SIM model lama.
Bisa dikatakan jauh berbeda dengan Smart SIM yang beredar sekarang, dengan bentuk kartu dan memiliki beberapa fungsi sekaligus.
Meski secara bentuk berbeda, SIM zaman dulu juga memuat data kepemilikan lengkap dengan foto dan sidik jari.
Dalam foto tersebut tampak pemilik SIM, J.M.B. Josstan-Sehleper, lahir di Amsterdam pada 14 Mei 1896.
J.M.B. Josstan-Sehleper membuat SIM di Semarang, Jawa Tengah pada 1935 dan berlaku hingga 1940.
Artinya masa berlaku SIM zaman dulu memiliki kesamaan dengan yang beredar saat ini, yakni hanya lima tahun.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Desember 2021
Baca Juga: Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi
Hanya saja pada sisi bagian lain lembar surat ada penjelasan dalam bahasa Belanda, yang intinya 'Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi'.
Yup, penjelasan tersebut adalah penegas kalau surat yang berupa lembaran itu adalah SIM.
Keren juga ya SIM zaman dulu, bentuknya benar-benar mirip surat tidak seperti sekarang yang berbentuk kartu.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram.com/tukanpulas_asli |
KOMENTAR