GridOto.com- Setelah sekian lama tidak digodok, sistem Electronical Road Pricing (ERP) akan diterapkan di Jakarta menggantikan sistem ganjil-genap.
ERP merupakan sistem jalan berbayar elektronik ditargetkan sudah beroperasi pada tahun 2023.
Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli. Mengatakan ERP pada tahap awal uji coba akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundarah HI.
Sistem ini sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Pada tahun 2039, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitat 174 Km akan menerapkan ERP.
Zulkifli menyebutkan, jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP telah dibahas dalam Raperda dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," terang Zulkifli.
Baca Juga: Wacana Sejak 2014, Kenapa Ya ERP Atau Electronic Road Pricing Tak Kunjung DIterapkan di Jakarta
Baca Juga: Keren! Nanti Bayar Tol Tanpa Berhenti Bisa Pakai Aplikasi di Smartphone!
Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).
Direktur lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah mengatakan jika BPTJ Kemenhub mendukung penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) dengan arah kebijakan yang terintegrasi.
Beberapa negara sudah menerapkan sistem jalan berbayar elektronik secara terbatas pada ruas jalan yang sibuk.
Keberhasilan bagi negara yang sudah menerapkan ERP dapat menurunkan kemacetan, peningkatan penggunaan angkutan umum dan penurunan polusi.
“Secara teknologi secara umum sudah available (tersedia) di pasar, kita tinggal pilih pendekatannya apa yang akan kita pakai yang paling sesuai dengan kondisi DKI Jakarta,” tandasnya.
Ada empat aspek penting dari ERP menurut Zulkifli yakni,
1. Dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan,
2. Dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau,
3. Dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat,
4. Dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR