Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mario Suryo Aji Dukung Langkah Polda Metro Jaya Kurangi Balap Liar dengan Cara Ini

Dia Saputra - Kamis, 16 Desember 2021 | 08:18 WIB
Mario Suryo Aji bersama Jenderal Fadil Imran.
instagram.com/mariosuryoaj1
Mario Suryo Aji bersama Jenderal Fadil Imran.

 

GridOto.com - Aksi balap liar yang terjadi di beberapa daerahkerap membuat resah masyarakat juga pengguna jalan.

Untuk meminimalisir terjadinya balap liar, Polda Metro Jaya berencana memberi fasilitas agar bakat balap itu bisa tersalurkan.

Kabar itu terungkap dari unggahan foto Instagram pembalap Indonesia, Mario Suryo Aji, yang di upload pada Rabu (15/12).

Pada awal deskripsi, Mario Suryo Aji berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Jenderal Mohammad Fadil Imran, atas segala apresiasi, dukungan dan motivasi.

"Saya setuju dengan pendapat Bapak untuk memberi fasilitas sirkuit dan event resmi sebagai penyalur hobi anak muda yang gemar balap liar," tulis Mario.

Mario berpendapat, fasilitas tersebut bisa jadi sarana penyalur bakat balap yang dimiliki kalangan muda di Indonesia.

"Selain itu, mereka (pembalap liar) juga bisa mengasah skill agar menjadi pembalap muda hebat di Indonesia kedepannya," tambah Mario.

Sekadar informasi, aksi balap liar yang sampai menutup jalan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Satu Indonesia Wajib Tahu, Mario Suryo Aji Resmi Balapan Moto3 Musim Depan Bersama Honda Team Asia

Baca Juga: Berbekal Pengalaman Moto3 Emilia Romagna 2021, Mario Suryo Aji Siap Tampil di Sirkuit Portimao

Dalam Pasal 12 ayat pertama dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pada ayat dua juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Sedangkan ayat ketiga berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Bila melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Editor : Dida Argadea
Sumber : instagram.com/mariosuryoaj1

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa