GridOto.com - Setiap mobil kini sudah disematkan lampu kabut atau fog lamp sebagai fitur keselamatan berkendara.
Namun, masih banyak pengendara yang belum paham mengenai waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut ini.
Misalnya menyalakan lampu kabut sepanjang malam meski cuaca cerah, bahkan digunakan sebagai pengganti lampu utama.
Padahal lampu kabut digunakan hanya untuk membantu penerangan pengendara saat melintasi di daerah berkabut, atau pada saat cuaca buruk dengan jarak pandang terbatas.
Seperti diungkapkan Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
"Lampu kabut diciptakan dan digunakan hanya untuk kondisi-kondisi tertentu seperti hujan lebat, berasap dan jarang pandang terbatas," ujar Sony kepada GridOto.com belum lama ini.
Sony melanjutkan, lampu kabut memiliki karakter dengan sorot cahaya cenderung melebar dan berwarna kuning.
Adapun fungsinya untuk menembus kabut dengan sudut penerangan ke depan jarak 25 sampai 30 meter.
Baca Juga: Street Manners - Mengemudi Saat Hujan Bikin Rawan Stres, Begini Cara Menyikapinya
Baca Juga: Street Manners - Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Pakai Sarung Tangan Saat Riding Pakai Motor
"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," sambungnya.
Kendati demikian, Sony menjelaskan lampu kabut sebenarnya fitur yang jarang digunakan di wilayah Indonesia.
"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, jadi lebih banyak digunakan di Eropa," pungkas Sony.
Penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 ayat 1 yang tertulis:
'Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan'.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR