GridOto.com - Asuransi diharapkan dapat menanggung kerusakan kendaraan akibat bencana alam, seperti erupsi Gunung Semeru yang terjadi 4 Desember 2021 lalu hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (14/12).
Namun, kendaraan yang rusak karena bencana alam belum tentu dapat diklaim oleh asuransi.
Sebab menurut Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan agar mendapat klaim dari risiko bencana alam.
"Bencana alam tidak bisa di-cover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi pemilik kendaraan harus menambah perluasan jaminan agar bisa di-cover," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Iwan mengatakan, perluasan jaminan nantinya membuat pemilik kendaraan harus menambah biaya yang dibayar ke pihak asuransi.
"Menambah perluasan jaminan pada asuransi kendaraan akan menambah premi. Jumlah atau persentase biayanya biasanya sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan. Tapi ada juga jenis asuransi yang sudah termasuk perluasan jaminan," katanya.
Tapi selain bencana alam, perluasan jaminan pada asuransi juga melindungi kendaraan dari berbagai macam insiden.
"Asuransi Astra menyediakan jaminan perluasan Personal Accident for Drivers yang melindungi pengemudi mobil yang mengalami risiko cedera badan, biaya pengobatan kecelakaan hingga kematian," ungkap Iwan lagi
"Selain itu ada juga jenis yang melindungi kecelakaan diri pada penumpang mobil," lanjutnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?
Baca Juga: Jangan Sampai Kejadian, Tapi Ini Hal yang Harus Dilakukan Saat Menyetir dan Terjadi Gempa
Ia berujar, jenis perluasan jaminan lainnya juga mampu melindungi kerugian yang dialami pihak lain karena kelalaian berkendara si pemegang asuransi.
"Hal ini disebut Third Party Liabilities atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Jaminan ini memungkinkan pihak ketiga atau pengendara lain mendapat jaminan atas kesalahan pemilik asuransi yang menyebabkan kecelakaan," sebut Iwan.
"Untuk jaminannya, mulai dari kerusakan harta benda hingga biaya pengobatan cedera dan kematian," sambungnya.
Iwan berujar, kerusuhan massa yang menyebabkan kerusakan pada mobil yang diasuransikan juga menjadi salah satu pilihan dalam perluasan jaminan.
"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan, akibat rusuh atau huru hara terhadap risiko dari faktor eksternal yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," jelasnya.
Iwan menambahkan, kerusakan kendaraan akibat tindak kejahatan juga terdapat pada perluasan jaminan dari pihaknya.
"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kejahatan semisal terorisme dan sabotase dari faktor eksternal yang bisa menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," tutupnya.
Sebagai informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya Comprehensive atau TLO.
Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak asuransi sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR