Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Jaminan Bukan Cuma Lindungi Kendaraan dari Bencana Alam, Berbagai Insiden Iain Juga Ditanggung Asuransi

Harun Rasyid - Selasa, 14 Desember 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi mobil rusak setelah terkena erupsi gunung meletus
Iqbalnasution.wordpress.com
Ilustrasi mobil rusak setelah terkena erupsi gunung meletus

GridOto.com - Asuransi diharapkan dapat menanggung kerusakan kendaraan akibat bencana alam, seperti erupsi Gunung Semeru yang terjadi 4 Desember 2021 lalu hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (14/12).

Namun, kendaraan yang rusak karena bencana alam belum tentu dapat diklaim oleh asuransi.

Sebab menurut Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan agar mendapat klaim dari risiko bencana alam. 

"Bencana alam tidak bisa di-cover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi pemilik kendaraan harus menambah perluasan jaminan agar bisa di-cover," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Iwan mengatakan, perluasan jaminan nantinya membuat pemilik kendaraan harus menambah biaya yang dibayar ke pihak asuransi.

"Menambah perluasan jaminan pada asuransi kendaraan akan menambah premi. Jumlah atau persentase biayanya biasanya sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan. Tapi ada juga jenis asuransi yang sudah termasuk perluasan jaminan," katanya.

Kondisi Mercedes-Benz E300 yang habis terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan
Harun
Kondisi Mercedes-Benz E300 yang habis terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan


Tapi selain bencana alam, perluasan jaminan pada asuransi juga melindungi kendaraan dari berbagai macam insiden.

"Asuransi Astra menyediakan jaminan perluasan Personal Accident for Drivers yang melindungi pengemudi mobil yang mengalami risiko cedera badan, biaya pengobatan kecelakaan hingga kematian," ungkap Iwan lagi

"Selain itu ada juga jenis yang melindungi kecelakaan diri pada penumpang mobil," lanjutnya.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa