GridOto.com - Asuransi diharapkan dapat menanggung kerusakan kendaraan akibat bencana alam, seperti erupsi Gunung Semeru yang terjadi 4 Desember 2021 lalu hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (14/12).
Namun, kendaraan yang rusak karena bencana alam belum tentu dapat diklaim oleh asuransi.
Sebab menurut Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan agar mendapat klaim dari risiko bencana alam.
"Bencana alam tidak bisa di-cover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi pemilik kendaraan harus menambah perluasan jaminan agar bisa di-cover," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Iwan mengatakan, perluasan jaminan nantinya membuat pemilik kendaraan harus menambah biaya yang dibayar ke pihak asuransi.
"Menambah perluasan jaminan pada asuransi kendaraan akan menambah premi. Jumlah atau persentase biayanya biasanya sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan. Tapi ada juga jenis asuransi yang sudah termasuk perluasan jaminan," katanya.
Tapi selain bencana alam, perluasan jaminan pada asuransi juga melindungi kendaraan dari berbagai macam insiden.
"Asuransi Astra menyediakan jaminan perluasan Personal Accident for Drivers yang melindungi pengemudi mobil yang mengalami risiko cedera badan, biaya pengobatan kecelakaan hingga kematian," ungkap Iwan lagi
"Selain itu ada juga jenis yang melindungi kecelakaan diri pada penumpang mobil," lanjutnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR