GridOto.com - Kendaraan bermotor yang terbengkalai hingga rusak ternyata bisa dihapus dari regident, seperti disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Menurutnya, dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan (Pasal 64 ayat 1) dan ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident ranmor.
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat 3)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Kuburan VW Kodok Ini Sukses Bikin Netizen Gempar, Ada Puluhan Unit Terbengkalai di Sana
Ia menambahkan, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident atas dasar permintaan pemilik, pejabat yang berwenang dibidang regident atau pejabat dibidang penyelenggaraan angkutan umum.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
"Bisa juga kendaaraan pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakunya STNK," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Sangka Ternyata Ada Kuburan Aston Martin di Inggris, Ini Sebabnya
Artinya, jika kendaraanmu tidak diregistrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, maka data kendaraanmu bisa dihapus.
Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.
Sebelumnya, penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar registrasi, pernah diwacanakan tahun 2019 oleh Samsat Provinsi DKI Jakarta namun tidak terlaksana baru dalam tahap sosialisasi.
Nah, maka dari itu sob, kalau kalian punya kendaraan yang terbengkalai hingga rusak, segera diurus deh datanya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR