GridOto.com - Video mengenai pengeroyokan anggota polisi oleh pelaku balap liar, viral di media sosial. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam diketahui mengeroyok anggota polisi saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Sementara pasal tambahan yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 212, 214.
"Jadi ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian beberapa barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah baju dinas Polri yang dipakai korban, handphone, tas hitam, pistol korek dan juga rekaman CCTV," ujar Kombes E Zulpan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).
Menurutnya, para tersangka ini memang sering melakukan balap liar di beberapa wilayah.
Baca Juga: Yamaha Rilis Replika R1 yang Dipakai Toprak Razgatlioglu Menangi WorldSBK 2021, Cuma Dibuat 21 Unit
"Mereka ini komplotan yang sering melakukan balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban menghentikan balap liar, sehingga para tersangka ini terganggu yang memprovokasi dengan meneriakkan polisi gadungan," ucapnya.
"Lokasi mereka itu biasanya di daerah Sentul. Karena di Sentul hujan, makanya mereka pindah di Bundaran Pondok Indah sehingga mengumpulkan sekitar 60 peserta balap liar," sambungnya
Menurut Zulpan, akibat pengeroyokan itu korban mengalami sakit di bagian ulu hati dan saat ini sudah berada di Rumah Sakit Keramat Jati Polri.
Sekadar informasi, ksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.
Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR