Baca Juga: Yamaha F1ZR Tampil Fresh Direstorasi Total Memakan Biaya Rp 27 Juta
Atas apa yang dilakukan MZ, pihak berwajib memberinya sanksi berupa tilang saat penindakan.
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh pihak berwajib karena STNK Yamaha F1ZR yang digunakan MZ belum disahkan.
"Kami laksanakan penilangan dengan pasal 283 jo 106 ayat 1 tentang mengemudi tidak wajar, dan pasal 288 ayat 1, karena STNK belum disahkan," terangnya.
Buat yang penasaran dengan aksi MZ menggunakan Yamaha F1ZR, mari simak video berikut :
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Wheelie di Jalanan, MZ Warga Sragen Tak Berkutik, Ditilang Polisi : STNK Juga Belum Disahkan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR