Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Video Angkot Terobos Perlintasan hingga Tersambar Kereta Api, Ini Hukuman yang Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 Desember 2021 | 10:05 WIB
Ilustrasi melanggar palang kereta api
Instagram/dramaojol.id
Ilustrasi melanggar palang kereta api

GridOto.com - Sebuah angkutan kota (angkot) tersambar kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021).

Tak ayal, angkot tersebut berakhir dengan kondisi remuk.

Kecelakaan tersebut menewaskan 5 orang dan 4 korban lainnya luka-luka.

Penyebab kecelakaan tersebut adalah sopir angkot yang nekat menerobos palang kereta api yang sudah tertutup.

Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu  (4/12/2021)
Tribun-medan.com
Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021)

Perlu diketahui sob, pengendara kendaraan harus mengutamakan kereta api yang hendak melintas di persimpangan antara jalan dan rel.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti saat palang kereta api tertutup atau ada isyarat bahwa kereta akan melintas.

Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa