GridOto.com - Sebuah angkutan kota (angkot) tersambar kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021).
Tak ayal, angkot tersebut berakhir dengan kondisi remuk.
Kecelakaan tersebut menewaskan 5 orang dan 4 korban lainnya luka-luka.
Penyebab kecelakaan tersebut adalah sopir angkot yang nekat menerobos palang kereta api yang sudah tertutup.
Perlu diketahui sob, pengendara kendaraan harus mengutamakan kereta api yang hendak melintas di persimpangan antara jalan dan rel.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Selain itu, pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti saat palang kereta api tertutup atau ada isyarat bahwa kereta akan melintas.
Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian |
KOMENTAR