GridOto.com - Kepolisian tidak akan meminta warga putar balik jika kedapatan ingin ke luar daerah saat penerapan PPKM Level 3 di momen libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2022.
Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 harus membawa surat keluar masuk (SKM) dan telah mendapat dua dosis vaksin virus Corona.
"Itu baru salah satu tindakan, (ke depannya) tergantung perkembangan dan surat edaran satgas Covid 19," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto kepada GridOto.com, Sabtu (4/12/2021).
Dodi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 unit dan pos layanan terpadu sebanyak 675 unit.
Dodi juga menyebut operasi yang dilakukan nanti bersifat preventif.
Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belum divaksin, maka akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.
"Apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi, dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," tutur dia.
Dia melanjutkan, bilamana ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan langsung di karantina di lokasi.
Baca Juga: Netizen Geram, Rombongan Pengendara Nekat Putar Balik di Tol Tembalang-Banyumanik
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR