GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen akan berakhir pada akhir tahun ini, dan menyebabkan naiknya harga mobil baru pada awal 2022.
Jika PPnBM 100 persen berakhir, konsumen akan dibebankan PPnBM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang dari sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Menanggapi hal itu, Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, bahwa insentif PPnBM 100 persen selama ini sangat efektif untuk mendorong permintaan konsumen di industri otomotif, dan ekonomi secara umum.
"Karena itu, kami percaya bahwa pemerintah juga akan mengambil kebijakan yang tepat untuk mempertahankan tren yang positif tersebut di 2022," kata Billy kepada GridOto.com, Jumat (3/12/2021).
Pihaknya berharap, akan terjadi transisi sehingga tidak terjadi kenaikan harga secara mendadak saat insentif PPnBM berakhir suatu saat nanti.
Baca Juga: Modifikasi Honda BR-V Pandem Ini Ternyata Mengusung Audio SQL
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR