GridOto.com - Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya sobat GridOto mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Contohnya dengan berhenti ketika lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Kendati demikian, masih saja ada pengendara nakal yang justru nekat menerobos ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Contohnya pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang melintas di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @dahscam_owners_indonesia, terlihat pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang melaju di tengah kemacetan di sebuah perempatan.
Namun saat lampu lalu lintas menyala merah, Pajero Sport tersebut justru tetap memaksakan untuk lewat.
Alhasil, arus lalu lintas dari arah kanan sempat tersendat karena dihalanggi pengendara Mitsubishi Pajero Sport.
Untuk diketahui, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 4, ada lima hal yang harus dipatuhi pengendara.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dashcam_owners_indonesia |
KOMENTAR