Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Jika Seseorang Alami Demensia dan Akibatkan Kecelakaan Bisa Lolos dari Hukum?

M. Adam Samudra - Senin, 29 November 2021 | 12:16 WIB
Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol
Instagram @gerryekaw
Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol

GridOto.com - Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/11/2021) sore.

Mobil yang dikendarai MSD (66) itu melaju cukup jauh sebelum menabrak dua mobil di Km 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikemudikan NB (38) dan Kijang Innova yang dikemudikan R (30).

Pengemudi yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan di jalan Tol JORR diduga mengidap demensia.

Hal ini baru diketahui setelah pihak keluarga datang untuk menjemput pengemudi Mercy tersebut. Untuk itu pengemudi dipulangkan dan tak ditahan.

Baca Juga: Viral Mercedes-Benz E300 Ringsek Lawan Arus di Tol JORR, Ternyata Harganya Tembus Segini

Lantas jika seseorang memang mengalami demensia atau sakit jiwa bawa mobil dan mengakibatkan kecelakaan bisa bebas dari tuntutan hukum?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

Argo menyebut bahwa kepolisian tak menahan MSD. Alasannya, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan di ruas jalan tol tersebut.

"Pengampunan ada di Hakim pada saat sidang pengadilan," ujar Argo kepada GridOto.com, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Kamera Nekat Lawan Arus di Depok, Ingat Ada Sanksi yang Menunggunya

Di samping itu, keluarga MSD juga sudah menyatakan siap untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh para korban kecelakaan.

"Hanya materil. Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kami serahkan ke keluarga. Kalau ada korban jiwa, mungkin kami lakukan penahanan," ucap dia.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa