GridOto.com - Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini juga ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Lantas sudah sejauh apa update terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM C1 dan C2?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.
"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati kepada GridOto.com, Minggu (28/11/2021).
Sebelumnya, regulasi tentang penggolongan SIM C ditargetkan pada Agustus 2021.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Update Terbaru SIM Keliling di Jakarta
Baca Juga: Viral Emak-emak Protes Soal Ujian Praktik SIM C, Sulitnya Trek Bikin Orang Tergiur 'Nembak'
SIM C digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII.
Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.
Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Persyaratan Usia
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR