GridOto.com - Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini juga ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Lantas sudah sejauh apa update terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM C1 dan C2?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.
"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati kepada GridOto.com, Minggu (28/11/2021).
Sebelumnya, regulasi tentang penggolongan SIM C ditargetkan pada Agustus 2021.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Update Terbaru SIM Keliling di Jakarta
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR