Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 26 November 2021 | 14:35 WIB
Cuplikan video pengendara Honda PCX 160 nekat terobos jalan tol lewat GT Baros.
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Cuplikan video pengendara Honda PCX 160 nekat terobos jalan tol lewat GT Baros.

GridOto.com - Kejadian pengendara motor masuk jalan tol kembali jadi perbincangan bagi netizen di media sosial.

Kali ini, ada pengendara motor yang diduga menunggangi Honda PCX 160 nekat masuk terobos masuk jalan tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi) lewat Gerbang Tol (GT) Baros, Jawa Barat.

Hal tersebut GridOto ketahui melalui video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Terlihat pengendara Honda PCX 160 berjaket hitam dengan santainya melewati GT Baros tanpa memerdulikan sekitarnya.

Penumpang mobil yang melihat pemandangan ini pun langsung mencoba mengingatkan pengendara PCX 160.

Sayangnya, pengendara Honda PCX 160 itu tidak menggubris penumpang mobil yang melintas.

"Ini ada Honda PCX 160 masuk dari GT Baros. Mau ke mana ini?" kata perekam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Untuk diketahui, pengendara PCX 160 yang ada di dalam video dianggap sedah melanggar aturan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Pengendara Yamaha Mio M3 Nekat Masuk Tol Layang AP Pettarani dan Ugal-ugalan, Polisi Bergegas Cari Para Pelaku

Baca Juga: Pengendara Yamaha Vega ZR Nekat Masuk Tol Cikupa, Endingnya Kena Semprot Petugas Deh

Lebih rincinya pada pasal 56 yang disebutkan kalau setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol di sini merupakan pengemudi yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus dan truk.

Kalau kedapatan melanggar aturan tersebut, pengendara bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 63 ayat 6.

Adapun pasal 63 ayat 6 berisi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Ilustrasi penindakan pengendara motor masuk jalan tol.
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi penindakan pengendara motor masuk jalan tol.

Tapi, pengendara yang melanggar pasal 56 juga bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 64 ayat 4.

Dalam pasal 64 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Setelah tahu aturan ini, jangan sekali-sekali deh nekat masuk jalan tol sambil mengendarai motor, soalnya sanksinya bisa bikin kantong jebol.

Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati sesama pengguna jalan.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Instagram @dashcam_owners_indonesia,Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa