Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

IEMS 2021

Semua Wajib Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus untuk Kendaraan Listrik!

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 November 2021 | 12:05 WIB
Pelat nomor motor listrik gesits
Istimewa
Pelat nomor motor listrik gesits

GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor.

Untuk kendaraan listrik yang beredar di jalan raya, sobat tentunya pernah melihat dibedakan menggunakan pelat nomor dengan kombinasi warna dasar hitam lis biru.

Namun warna pada pelat nomor kendaraan listrik ini bukan hanya hitam dengan lis biru saja, ternyata ada lima kombinasi warna berbeda.  

Hal tersebut diungkapkan AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong.

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi di Serpong, Rabu (24/11/2021).

Kalau sebelum di tahun 2020, melihat mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya.

"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.

Kemudian, Rudi menjelaskan yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

Baca Juga: Ingat! Jangan Pernah Pakai Kendaraan Pelat Dinas Khusus untuk Keperluan Pribadi

Baca Juga: Sebenarnya Penempatan Pelat Motor di Kolong Spakbor Boleh Gak Sih? Ini Aturannya

Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik
Istimewa
Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik

Ketiga pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan untuk yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru dan terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru. Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa