GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor.
Untuk kendaraan listrik yang beredar di jalan raya, sobat tentunya pernah melihat dibedakan menggunakan pelat nomor dengan kombinasi warna dasar hitam lis biru.
Namun warna pada pelat nomor kendaraan listrik ini bukan hanya hitam dengan lis biru saja, ternyata ada lima kombinasi warna berbeda.
Hal tersebut diungkapkan AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong.
Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi di Serpong, Rabu (24/11/2021).
Kalau sebelum di tahun 2020, melihat mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya.
"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.
Kemudian, Rudi menjelaskan yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.
Baca Juga: Ingat! Jangan Pernah Pakai Kendaraan Pelat Dinas Khusus untuk Keperluan Pribadi
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR