GridOto.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat seperti Polisi atau TNI, wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus.
Fasilitas tersebut untuk kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan tugas.
Sayangnya, kendaraan berpelat khusus itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Sebenarnya, boleh enggak sih kendaraan dinas yang memiliki pelat khusus digunakan oleh warga sipil atau pihak keluarga?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono meberikan penjelasan.
Menurutnya, aparatur sipil, polisi, dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas kegiatannya yang dilakukan untuk sesuai bidangnya.
Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.
Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.
"Seharusnya tidak boleh. Penggunaan kendaraan dengan menggunakan nopol bantuan khusus/rahasia hanya boleh digunakan oleh petugas dalam rangka dinas khusus," kata Argo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Ramai Dihujat Netizen, Honda CRF150L Berpelat Dinas Malah Dipakai Buat Sunmori
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR