GridOto.com - Modifikasi motor jadi salah satu kegiatan yang menyenangkan sekaligus mengasah kreativitas.
Apalagi buat anak muda kekinian, seolah haram kalau pakai motor masih standar pabrik.
Sayangnya, kadang modifikasi kerap mengabaikan aturan yang sudah dibuat.
Yang sering dilakukan adalah menyopot sepatbor belakang.
Bahkan belakangan tren copot sepatbor tak cuma melanda pengguna motor sport, namun hingga ke motor skutik.
Jangan main-main, copot sepatbor bisa jadi masalah kalau kamu kena razia polisi.
Aturannya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.
Bunyinya, bahwa sepatbor sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lebih 8.000 Kendaraan Tindak Pelanggar Lalu Lintas. Paling Banyak Gunakan Rotator
Peraturan penggunaan sepatbor juga dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
Pasal itu menyatakan kalau sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpuryang mengarah ke belakang atau pun ke badan kendaraan.
Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.
Begini bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR