GridOto.com - Sobat tentu kerap melihat rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti, dan dilarang parkir di jalan.
Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.
Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.
Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.
Yup, kedua rambu ini sama-sama melarang pengendara untuk berhenti.
Tapi jangan salah kaprah dulu, yuk kenali perbedaan antara parkir dan
Baca Juga: Bukan Layangan, Pengemudi Wajib Tahu Arti Rambu yang Kerap Ditemui di Jalan Layang Ini
Penjelasan mengenai arti berhenti dan parkir terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR