GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membawa dua jajaran produk terbarunya, yakni New Xpander dan New Xpander Cross di GIIAS 2021.
PT MMKSI menyatakan bahwa New Xpander dan New Xpander Cross telah mendapatkan fitur baru pada mesinnya berupa Exhaust Gas Recirculation (EGR).
Mesin ini berfungsi untuk mengurangi emisi gas buang serta menambah efisiensi bahan bakar.
EGR merupakan hal baru pada mesin New Xpander yang menggunakan basis mesin MIVEC DOHC 16 Valve 1.500 ccn dan mesin ini juga telah memenuhi standar emisi Euro 4.
Lantas, apakah model Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross ini sudah diuji emisinya atau belum.
Guntur Harling, General Manager Product Strategy Division PT MMKSI mengatakan, pastinya PT MMKSI akan selalu mengikuti apa yang disampaikan pemerintah.
"Sesuai dengan regulasi, pastinya kita selalu mengikuti yang disampaikan pemerintah, seluruh kendaraan harus diuji emisinya," ujar Guntur lewat daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021)/
Sampai saat ini, Guntur mengakui kalau seluruh tipe Xpander dan viaran yang sudah didapatkan uji emisinya sedang menunggu antrean.
"Kami sedang menunggu antrean dari kementerian perhubungan karena antrean panjang untuk uji emisi," terangnya.
Guntur pun meyakini kalau New Xpander dan New Xpander Cross dapat memberikan hasil yang optimal.
Lebih lanjut, untuk menghasilkan emisi yang baik, Guntur mengakui masih menggunakan basic engine yang sama.
"Basic engine sama, 1m5 liter tapi ada sistem EGR sehingga bisa memberikan efesiensi yang maksimal dan tingkat emisi yang baik," tutup Guntur.
Berikut daftar harga New Xpander dan Xpander Cross dengan PPnBM 100 persen on the road (OTR) Jabodetabek:
1. New Xpander
Tipe | Harga |
GLS MT | Rp 228.030.000 |
GLS CVT | Rp 236.490.000 |
Exceed MT | Rp 240.360.00p |
Exceed CVT | Rp 248.300.000 |
Sport MT | Rp 258.430.000 |
Sport CVT | Rp 270.440.000 |
Ultimate | Rp 272.580.000 |
2. New Xpander Cross
Tipe | Harga |
Cross MT | Rp 268.150.000 |
Cross CVT | Rp 281.000.000 |
Premium Package | Rp 291.410.000 |
*Harga berlaku hingga insentif PPnBM 100 persen berakhir pada Desember 2021.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR