Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satlantas Polres Ponorogo Temukan Tiga Mobil Gunakan STNK Motor, Ini Sanksi yang Bisa Menjeratnya

Dia Saputra - Selasa, 16 November 2021 | 13:16 WIB
Tiga mobil kedapatan pakai STNK motor yang diketik ulang di Polres Ponorogo
TribunJatim.com/Istimewa
Tiga mobil kedapatan pakai STNK motor yang diketik ulang di Polres Ponorogo

GridOto.com - Satlantas Polres Ponorogo berhasil amankan tiga mobil yang nekat gunakan STNK motor, Senin (15/11).

Penangkapan tiga mobil yang gunakan STNK motor itu dilakukan oleh tim Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal menjelaskan, STNK motor itu diganti dengan kendaraan roda empat.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah mengetik ulang data STNK yang lama dan diganti baru," buka Rizal dikutip dari TribunJatim.com.

Rizal pun sudah mencoba mengecek melalui Samsat, namun tidak ada pemblokiran kriminal dari ketiga mobil tersebut.

"Tidak ada. Kemungkinan mobil itu dari kredit fidusia, sehingga dijual murah tanpa adanya STNK ataupun BPKB," jelasnya.

Untuk menindaklanjutinya, Rizal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo untuk mengungkap kasus pemalsuan STNK tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan, para pemilik kendaraan harus menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Empat Pos Penyekatan Dilengkapi GeNose C19 Disiapkan di Perbatasan Ponorogo, Begini Kata Wakil Bupati

"Masih diperiksa teman-teman Reskrim, statusnya korban sekaligus saksi," tambah Kasatlantas Polres Ponorogo.

Ia mengimbau, masyarakat Ponorogo harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Jangan hanya tergiur dengan harga yang murah, tapi harus dicek keaslian surat-suratnya.

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Harus lebih hati-hati, jangan karena harga murah tapi tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut," tutupnya.

Perlu dicatat, pelanggar lalu lintas karena tidak menggunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan.

Bila dijumpai indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemalsuan pelat nomor sendiri dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: OtoToys: Pelajar SMK di Ponorogo Bikin Miniatur Truk Oleng, Laku Keras di Pasaran!

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Satlantas Polres Ponorogo Temukan Tiga STNK Mobil Palsu Saat Razia, Begini Modusnya

Editor : Hendra
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tragedi Maut Bus Pariwisata Shakindra Trans di Kota Batu, Berikut Daftar Korban Tewas dan Luka-luka

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa