GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang. Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?
"Untuk spion (Bar end) bisa saja kami kenakan sanksi tilang pada saat operasi. Intinya peraturan laik teknis sesuai standar pabrikan," ujar AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Argo, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.
Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR