Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spion Variasi Apakah Kena Tilang Saat Operasi Zebra 2021? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 15 November 2021 | 11:27 WIB
Ilustrasi. Vespa pakai spion bar end
Tabloid OTOMOTIF
Ilustrasi. Vespa pakai spion bar end

GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.

Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang. Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?

"Untuk spion (Bar end) bisa saja kami kenakan sanksi tilang pada saat operasi. Intinya peraturan laik teknis sesuai standar pabrikan," ujar AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit  Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (15/11/2021).

Menurut Argo, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.

Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa