GridOto.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo yang mati mesin mendadak kini memasuki proses akhir sidang mediasi.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Yusman sebagai pemilik BMW 535i Gran Turismo kepada PT BMW Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan, ditambah biaya pemeliharaan Rp 100 juta.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Digelar secara tertutup, Yusman meragukan sidang mediasi ini akan menghasilkan suatu kesepakatan atau perdamaian.
"Mohon maaf, saya tidak bisa bercerita tentang proses sidang mediasi karena itu bersifat tertutup," kata Yusman kepada GridOto.com, Kamis (10/11/2021).
"Intinya perbedaan penggugat dan tergugat terlalu ekstrem. Penggugat menuntut tanggung jawab, sementara tergugat tidak mau bertanggung jawab," sambungnya.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan jika sidang mediasi ini tidak berhasil.
Baca Juga: BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pompa Oli Mesin Ada Usia Pakai?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR