Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget Operasi Zebra Jaya 2021 Bakal Digelar Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

M. Adam Samudra - Selasa, 9 November 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi Operasi Zebra

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 yang rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan, yakni pada tanggal 15 hingga 28 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelasakan Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Selasa (9/11/2021).

Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Nantinya dalam operasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian.

Salah satunya melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan, balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Fungsi Sensor Oksigen di Knalpot Mobil, Pengaruh Pada Uji Emisi

Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel

Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jujur, Pemadam Kebakaran Masih Belajar Cara Jinakan Api di Baterai Mobil Listrik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa