GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah tidak membebankan masyarakat terkait uji emisi.
"Pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang membebani masyarakat dan dianggap sebagai solusi. Misalnya kebijakan uji emisi gas buang sebagai upaya agar udara bebas polusi," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.
Menurutnya, pemerintah tidak punya kemampuan untuk meminta tanggungjawab sosial para produsen otomotif agar ikut bertanggungjawab soal emisi gas buang.
Sehingga biaya untuk uji emisi gas buang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan.
"Faktanya, justru pemerintah menunjuk bengkel untuk melakukan uji emisi gas buang. Tentu semuanya memiliki konsekuensi laba rugi atas kerja sama yang dibangun," ungkapnya.
Sebelumnya sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021.
Demi mempermudah pemilik kendaraan menguji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Tidak Batal, Polisi Masih Evaluasi Penindakan Tilang Uji Emisi Sampai 12 November 2021
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR