Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Masih Ada Tawaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Terlambat

Dia Saputra - Senin, 8 November 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan sebagian besar masyarakat.

Pasalnya pada momen ini ada sejumlah program menarik yang ditawarkan kepada para wajib pajak selama masa pemutihan berlaku.

Salah satunya seperti yang ditawarkan untuk wajib pajak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @info_seputar_jombang pada Rabu (08/09).

Dalam masa pemutihan, Pemerintah Kabupaten Jombang menawarkan bebas denda PKB serta BBNKB II dan seterusnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Seputar Jombang (@info_seputar_jombang)

Selain itu, ada diskon insentif pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan 20 persen untuk roda 2 dan 3.

Kabarnya program pemutihan khusus warga Jombangm ini sesuai KEPGUB No.188/515/KPTS/013/2021.

Untuk masa berlakunya dimulai pada 9 September 2021 dan berakhir pada 9 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Lembar Pajak di STNK Bisa Punah, Tiap Kendaraan Bakal Pakai Stiker Hologram dengan QR Code, Banten dan Sumsel Sudah Ujicoba

Selain di Jombang, program pemutihan pajak kendaraan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Banten.

Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan yang bertema Semarak Kemerdekaan sejak Agustus 2021.

Walau bertemakan Semarak Kemerdekaan, program pemutihan di Banten masih berlaku hingga 31 Desember 2021 sob.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.

Pemutihan pajak yang ditawarkan Bapenda Banten.
Bapenda Banten
Pemutihan pajak yang ditawarkan Bapenda Banten.

Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).

Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar yang di-upload 28 Juli 2021.

Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II, hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Baca Juga: Mirip Bayar Pajak, Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Buat Motor

Program serupa juga bisa dinikmati oleh wajib pajak di Provinsi Bali.

Pada masa pemutihan, Pemerintah Provinsi Bali menawarkan tiga program mulai sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Artinya belum terlambat buat kalian yang berada di sejumlah daerah tersebut dan ingin menikmati program pemutihan.

Tunggu apa lagi, buruan manfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sob.

Editor : Hendra
Sumber : instagram.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa