Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Kamera Nekat Lawan Arus di Depok, Ingat Ada Sanksi yang Menunggunya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 7 November 2021 | 18:07 WIB
Tangkapan layar pengendara Yamaha NMAX nekat lawan arus lalu lintas di Depok, Jawa Barat.
Instagram @ndrap__
Tangkapan layar pengendara Yamaha NMAX nekat lawan arus lalu lintas di Depok, Jawa Barat.

GridOto.com - Perilaku melanggar atura lalu lintas masih kerap terjadi di jalanan Indonesia.

Contohnya berkendara melawan arus lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Parahnya, ketika ada pengguna jalan lain yang mengingatkan, pengendara yang melawan arus terkadang malah masih melawan balik.

Seperti di dalam video yang diunggah akun Instagram @ndrap__ pada Sabtu (06/11/2021) lalu.

Berdasarkan postingan tersebut, insiden pengendara melawan arus di dalam video terjadi di kawasan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Kejadiannya berawal ketika pemilik akun Instagram @ndrap__, yakni Hendra Pratikno sedang berkendara santai pada sore hari.

Tiba-tiba dari arah depannya, muncul pengendara Yamaha NMAX yang tak diketahui namanya sedang melawan arus lalu lintas.

Sontak, Hendra pun langsung mengingatkan pengendara Yamaha NMAX untuk putar balik dan kembali ke lajur yang benar.

Baca Juga: Viral Empat Bus Lawan Arus di Jalur Lintas Lamongan-Gresik, Netizen Dibuat Geram

Baca Juga: Ampuh Atau Tidak, Begini Cara Jitu Menindak Pemotor yang Nekat Lawan Arah Menurut Pemerhati Transportasi

Bukannya langsung putar balik, pengendara NMAX justru sedikit menubruk ban depan motor milik Hendra.

Adu mulut bahkan sempat terjadi antara Hendra dan pengendara Yamaha NMAX.

Pada akhirnya, pengendara NMAX yang melawan arus tadi memilih untuk putar balik dan kembali ke lajurnya yang benar.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil diwajibkan untuk berkendara sesuai dengan lajurnya.

Hal ini sudah tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat lima poin di Pasal 106 ayat (4) yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan, khususnya mematuhi rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.

Kalau sampai melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada Pasal 287 ayat (1).

Adapun pasal 287 ayat (1) berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi sudah jelas kalau sanksi berkendara melawan arus enggak main-main, soalnya bisa bikin dompet pelakunya jebol.

Untuk itu, lebih baik berkendara sesuai lajur dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Jangan lupa untuk selalu menghormati pengguna jalan lain dan berkendaralah dengan aman, ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Hendra Pratikno (@ndrap__)

 

Editor : Fendi
Sumber : Instagram @ndrap__

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa