GridOto.com - Sebagai pengguna jalan umum, pernah tidak sih menjumpai kendaraan yang tiba–tiba berubah jalur dari kiri ke kanan?
Pastinya hal itu bisa membuat kita kesal dan bisa membahayakan pengguna jalan lain disekitarnya.
Biasanya momen itu disebabkan karena terhalang kendaraan yang melambat atau berhenti di depannya sob.
Kejadian itu bisa dengan mudah dijumpai di kawasan pasar, supermarket, pabrik, perkantoran, area sekolah, dan lainnya.
Lantas bagaimana cara menanggapi permasalahan semacam ini di jalan?
Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta berpesan, agar pengendara tidak terpancing emosi bila mengalami hal serupa.
"Terlebih hal itu tak bisa dihindari. Bahkan kejadiannya bisa dengan mudah dijumpai," buka Muhammad Ali Iqbal kepada GridOto.com, Sabtu (06/11).
Iqbal berpendapat, seharusnya sesama pengguna jalan harus menjunjung etika berlalu lintas yang sopan santun.
Baca Juga: Enggak Diajarin Nih di Sekolah, Ini Bedanya Cara Ngerem Pakai Skutik dan Motor Sport
Baca Juga: Viral Honda GL-Pro Gendong Yamaha XMAX, Begini Komentar Pakar Safety Riding
Selain itu, pengguna jalan baik motor, mobil, bus, maupun truk tidak diperbolehkan semena-mena mengubah arah kendaraan tanpa memperhatikan sekitarnya.
"Alangkah baiknya bila berkendara dengan memegang slogan kami. yakni Ride With Heart," tambah Iqbal.
Ia berpendapat, dengan begitu pengguna jalan bisa saling menghargai dan peduli keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Intinya, tidak egois dalam menggunakan fasilitas umum. Selain itu, pengguna jalan harus selalu sigap bila menemui kejadian seperti ini," terangnya.
Iqbal perpesan, sebaiknya jarak dengan kendaraan di depan diatur kurang lebih 3-4 meter untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan.
Bila membahayakan pengguna jalan lain, tindakan itu bisa dibilang melanggar aturan berlalu lintas dan akan terkena sanksi.
Aturannya pun sudah tertuang di Pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 311 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR