GridOto.com - Kendaraan bermotor yang tak lulus dan belum melakukan uji emisi per 13 November 2021 nanti, mulai kena sanksi disinsentif.
Misalnya seperti membayar tarif parkir lebih mahal hingga tilang.
Ini berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pemerhati transportasi dan Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto coba menyoroti, terkait aspek sosiologis yang bisa ditimbulkan.
Pasalnya pada masa pandemi ini, masyarakat masih dihadapkan pada sulitnya masalah ekonomi.
Jangan sampai ada beban baru yang bisa akan memberatkan masyarakat.
"Perlu menentukan waktu yang tepat karena faktor psikologis masyarakat yang terkena dampak dari pamdemi belum selesai, sehingga jangan sampai ada kesan masyarakat merasa terbebani dan tertekan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, penegakan hukum atau sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang merupakan alternatif terakhir untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Penegakan Aturan Emisi, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 juta
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR