GridOto.com - Jalan tol kerap digunakan para pengemudi untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanannya.
Sebab jalan tol dinilai sebagai jalan tanpa hambatan semisal lampu merah hingga aktivitas lain seperti kendaraan putar balik atau pejalan kaki menyeberang.
Karena itu, jalan tol sering diartikan sebagai jalan bebas hambatan.
Namun istilah itu bukan arti jalan tol yang sebenarnya, sebab di negara lain seperti Rusia atau benua Eropa terdapat jalan bebas hambatan bernama Freeway atau Expressway yang bisa diakses tanpa pungutan biaya.
Lalu apa arti jalan tol yang sebenarnya dan sejak kapan istilah ini mulai digunakan di Indonesia?
"Penggunaan istilah "tol" di Indonesia kurang kami ketahui karena ini soal sejarah," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Jadi mohon maaf, hal ini lebih terkait ke aturan zaman dulu saat jalan tol mulai ada di tahun 1978," lanjutnya.
Sementara itu dari pantauan GridOto di Gramediaacademy.com, istilah tol merupakan terjemahan dari kata toll dalam istilah asing yang artinya biaya.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Maksimal Cuma 100 Km/Jam
Toll road sendiri dalam bahasa Inggris berarti a road that pay to use atau jalanan yang berbayar ketika digunakan.
Karena istilah serapan ini, tol di Indonesia diartikan sebagai kepanjangan dari jalan Tax On Location (TOL) yang memiliki makna yang sama dengan istilah asing tersebut.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Gramediaacademy.com |
KOMENTAR