Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Vanessa Angel

Semua Pengendara Wajib Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Maksimal Cuma 100 Km/Jam

Wisnu Andebar - Jumat, 5 November 2021 | 11:27 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang tewaskan Vanessa Angel dan suami
Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang tewaskan Vanessa Angel dan suami

GridOto.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan, di Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 672+300A arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, kecelakaan tunggal ini diduga karena sopir mengantuk hingga menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Ngomongin soal jalan tol, perlu diingat lagi bahwa ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan untuk menjaga keselamatan berkendara.

Oleh sebab itu, meskipun jalan tol disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti sesuka hati memacu kendaraan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan maksimal yang berbeda.

"Tol dalam kota kecepatan maksimal 80 km/jam, sedangkan batas minimalnya 60 km/jam," kata pria yang akrab dipanggil Heru kepada GridOto.com belum lama ini.

"Sedangkan tol luar kota batas maksimal kecepatannya 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.

Kendati demikian, beberapa ruas jalan tol perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

Baca Juga: Jangan Cuma Kejar Nyaman, Perhatikan Dulu Hal Ini Sebelum Bepergian Naik Mobil Bersama Buah Hati

Baca Juga: Vanessa Angel Sempat Pamerkan Helm Open Face Warna Pink, Yuk Kepoin Spesifikasi dan Harganya

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi kecepatan maksimal 80 km/jam," bebernya.

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua petunjuk ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Swift Barunya Masih Dijual, Varian Hybrid Keciduk Dites di Jalan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa