GridOto.com- Kebijakan memberlakukan kewajiban kendaraan lolos emisi gas buang sebenarnya sudah ada sejak lebih 20 tahun lalu.
Pada Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara disebutkan kendaraan yang beroperasi harus memenuhi
Dalam pasal 2 disebutkan antara lain pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik.
"Jadi, aturan mengenai emisi gas buang itu bukan hal baru. Bahkan jauh sebelumnya pada UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disebutkan, kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ungkap Ahmad Syafrudin, Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB).
Jadi menurut Puput panggilan akrabnya, kewajiban yang diamanatkan undang-undang ini sudah lebh 20 tahun ada.
Pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur mengenai persyaratan teknis emisi gas buang kendaraan.
Pada pasal 210 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini Kalau Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor
Baca Juga: Motor Enggak Lolos Uji Emisi? Jangan Panik, Cukup Lakukan Hal Ini
Dan dalam aturan tersebut juga disebutkan pemerintah daerah menetapkan ambang batas emisi yang diperbolehkan.
"Dalam aturannya sudah ada nilai baku mutu. Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur boleh menetapkan aturan dengan nilai lebih tinggi lagi dari nilai baku yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, namun tidak boleh lebih rendah dari nilai baku itu," jelas Puput.
Dengan menetapkan standar yang lebih tinggi, harapannya, tingkat pencemaran lingkungan di wilayah itu akan semakin rendah.
Puput mengilustrasikan di Jakarta, menurutnya Gubernur DKI Jakarta boleh menetapkan standar yang lebih tinggi karena pertimbangan kondisi lalu lintas Jakarta yang padat dan dampak lingkungan yang diakibatkan.
"Bayangkan 58 persen penduduk di Jakarta itu mengalami sakit akibat pernafasan karena kualitas udara yang buruk," bilang Puput.
Karenanya, ketika adanya kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa emisi gas buang tentu ini sangat baik.
Jika dikatakan terlambat menurutnya memang terlambat.
"Karena mesti dari 20 tahun lalu diterapkan kebijakan ini. Bahkan zaman Bang Yos (Sutiyoso) menjadi gubernur sudah ada keinginan menetapkan kebijakan perpanjangan PKB disertai bukti lolos emisi," kata Puput.
Namun ditentang oleh Bapenda dengan alasan akan banyak warga yang enggan untuk memperpanjang PKB.
"Jadi, dalam menyelesaikan persoalan ini, pemerintah dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya harus tegas. Tidak boleh lagi ada toleransi," katanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR