GridOto.com - Ramai pesan berisi rincian biaya tilang terbaru di Indonesia, yang diklaim resmi dari Mabes Polri, viral di media sosial.
Pihak kepolisian memastikan pesan berantai berisi rincian biaya tilang seperti yang viral di media sosial itu tidak benar alias hoax.
Dalam pesan tersebut ada 13 poin besaran biaya tilang berikut dengan kategori pelanggarannya.
Pelanggaran dengan biaya paling besar seperti dalam pesan tersebut, yakni menggunakan handphone (HP)/SMS.
"BIAYA tilang terbaru di Indonesia. KAPOLRI BARU MANTAB," begitu tulisan di awal pesan tersebut, seperti dilihat GridOto.com, Jum'at (5/11/2021).
Dalam pesan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak meminta 'damai' jika terkena tilang. Sebab, bahwa polisi yang menawarkan 'damai' disebut sengaja memancing untuk menjebak warga.
Menanggapi sebaran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
Argo memastikan pesan dimaksud tidak benar.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan Oleh Polres Sukoharjo, Ini 10 Titik Lokasinya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR