GridOto.com – Mirip seperti bayar pajak kendaraan, ternyata segini masa berlaku hasil uji emisi motor yang diperoleh kalau hasilnya lolos.
Aturan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020, wajib bagi motor yang berusia diatas tiga tahun untuk lolos uji emisi.
Satu kali tes enggak berlaku buat selamanya, sebab masa berlaku hasil uji emisi motor juga diatur dalam pergub tersebut.
“Dalam salah satu pasalnya, uji emisi wajib dilakukan setidaknya setahun sekali dan dilakukan oleh teknisi di lokasi yang melayani uji emisi,” buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Hasil Uji Emisi Motor Berumur Diatas 10 Tahun, Bisa Lolos?
Setelah proses uji emisi dilakukan, bengkel akan mendaftarkan hasilnya ke situs web e-Uji Emisi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain hasil uji emisi, nomor rangka, nomor mesin dan plat nomor yang tertera di STNK juga ikut didaftarkan dalam situs web tersebut.
“Hasil uji emisi yang diperoleh berlaku selama satu tahun sejak tes dilakukan, jadi mirip seperti halnya bayar pajak tahunan kendaraan,” jelasnya.
Contohnya kalian sudah tes uji emisi dan lolos di tanggal 4 November 2021, maka hasilnya berlaku hingga 4 November 2022.
Baca Juga: Dari Sini Asal Angka HC dan CO Yang Jadi Patokan Uji Emisi Gas Buang
Hal tersebut berlaku bagi yang hasilnya lolos uji emisi, sedangkan bagi yang belum lolos disarankan untuk segera tes ulang.
Buat yang sudah lolos uji emisi dan terdaftar, sekarang terjawab ya berapa lama masa berlakunya sebelum kembali tes ulang.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR