Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tangan Mengalami Cedera, Bolehkah Mengendarai Motor dengan Satu Tangan di Jalan Raya?

Wisnu Andebar - Kamis, 4 November 2021 | 14:20 WIB
Ilustrasi mengendarai motor dengan tangan satu
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi mengendarai motor dengan tangan satu

GridOto.com - Ketika berkendara menggunakan motor, setiap pengendara pasti ingin selamat sampai tujuan dan tak ingin mengalami kecelakaan di jalan.

Namun, yang namanya musibah atau risiko terjatuh dari motor bisa saja terjadi kepada siapa pun dan kapan pun tanpa diduga-duga.

Kendati sudah membekali diri dengan perlengkapan keamanan berkendara yang lengkap, tidak menutup kemungkinan mengalami cedera akibat benturan ketika terjatuh dari motor.

Bahkan tak jarang yang mengalami patah tulang, sehingga membutuhkan waktu penyembuhan yang cukup lama.

Jika cedera patah tulang hanya di bagian tangan kiri sedangkan anggota tubuh lain dalam keadaan baik dan mampu mengendarai motor dengan satu tangan, apakah kondisi seperti itu diperbolehkan?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Syarat mengendari kendaraan harus cakap badan dan kendaraan juga layak pakai," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Rabu (3/11/2021).

"Kalau bisa mengendarai satu tangan boleh atau pakai bantuan roda tiga. Sebaiknya dirasakan dahulu mampu atau tidak berkendara dengan satu tangan," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners: Kunci Utama dalam Keselamatan dan Keamanan Berkendara

Baca Juga: Street Manners - Jangan Malah Ngebut, Begini Cara Menjaga Konsentrasi Saat Berkendara di Hujan Deras

Sementara itu Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah menemukan hal semacam itu di lapangan.

"Kalaupun ada yang seperti itu, jelas tidak diperbolehkan. Karena alasan keselamatan dan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri," imbuh AKP Gede.

Ia menegaskan, pengendara dengan kondisi seperti itu tidak akan ditilang namun diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan karena kondisi dan demi keselamatan dirinya dan orang lain.

"Terkecuali disertai pelanggaran yang lain seperti tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan," pungkas AKP Gede.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa