Baca Juga: Street Manners - Jangan Malah Ngebut, Begini Cara Menjaga Konsentrasi Saat Berkendara di Hujan Deras
Sementara itu Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah menemukan hal semacam itu di lapangan.
"Kalaupun ada yang seperti itu, jelas tidak diperbolehkan. Karena alasan keselamatan dan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri," imbuh AKP Gede.
Ia menegaskan, pengendara dengan kondisi seperti itu tidak akan ditilang namun diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan karena kondisi dan demi keselamatan dirinya dan orang lain.
"Terkecuali disertai pelanggaran yang lain seperti tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan," pungkas AKP Gede.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR