GridOto.com - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 16 Oktober 2021 lalu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, dampak pajak berdasarkan tingkat emisi ini membuat harga mobil baru yang dikenakan PPnBM akan mengalami penyesuaian.
Tan Kim Piauw, Sales & Marketing Director PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) mengatakan, sejak regulasi tersebut berlaku pihaknya telah melakukan penyesuaian harga termasuk untuk line up mobil listriknya.
"Pemerintah pada tanggal 16 Oktober sudah memberlakukan peraturan baru PP 74, hampir semua merek sudah melakukan penyesuaian harga dan itu pun dilakukan oleh Nissan termasuk ke mobil listrik," ujar Tan dalam konferensi pers peluncuran SPKLU Nissan di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Tan mengungkapkan, Nissan Leaf yang awalnya dibanderol Rp 649 juta menjadi Rp 679 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.
"Jadi Nissan Leaf kami perkenalkan sejak tanggal 16 Oktober dengan harga Rp 679 juta, itu adalah harga penyesuaian sesuai dengan aturan yang baru," ungkap Tan.
Baca Juga: Pemberlakuan Tarif PPnBM Untuk Mobil Listrik, Begini Tanggapan Nissan Indonesia
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR