Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Biaya Uji Emisi Biar Enggak Diberi Surat Tilang, Mau yang Gratisan? Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 2 November 2021 | 11:50 WIB
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segera melakukan uji emisi kendaraannya.

Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. 

Lantas berapa biaya untuk uji emisi?

Dilansir dari laman resmi Auto2000, jaringan dealer dan bengkel milik Astra ini membanderol biaya uji emisi mobil Rp150 ribu.

Biaya tersebut hanya untuk harga uji emisi (biaya uji emisi mobil Jakarta). Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.
 
Tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.
 
Sedangkan biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp50.000 sampai Rp60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin.
 
Namun ada kok layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah bebas biaya alias gratis.

 
 
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga membuka uji emisi untuk sepeda motor gratis setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 8.00-14.00 WIB.
 
Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Penerapan sanksi tilang itu rencananya berlaku mulai 13 November 2021.

Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp500.000 dan sepeda motor maksimal Rp250.000.

Adapun 15 bengkel dan kios uji emisi khusus sepeda motor berdasarkan data sementara itu adalah :

Jakarta Barat:
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat

Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas

Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III

Jakarta Selatan
PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
4. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
5. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Mengatasi Cat Mobil Warna Putih yang Menguning

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa