GridOto.com – Tips beli motor bekas, jangan lupa periksa kondisi dan bersihkan ruang bakar mesin sebelum lakukan uji emisi.
Meskipun kini masih tahap sosialisasi, bukti lolos uji emisi nantinya jadi salah satu syarat wajib bagi mobil dan motor berusia di atas tiga tahun untuk beroperasi di Jakarta.
Nah sebelum lakukan uji emisi, tidak ada salahnya untuk periksa dan pastikan kondisi ruang bakar mesin tidak dalam keadaan kotor.
“Pada motor bekas yang sudah berumur atau dengan jarak tempuh tinggi, ruang bakar mesin kemungkinan sudah kotor karena tumpukan karbon hasil pembakaran,” buka Indrawan, kepala mekanik Suzuki SMG Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Biang Keladi Mesin Motor Brebet dan Mogok Saat Menembus Hujan
Meskipun terbilang normal, kondisi endapan karbon di ruang bakar dipengaruhi oleh perawatan serta kondisi pemakaian sebelumnya.
Salah satu sebab umum penyebab munculnya endapan karbon di ruang bakar adalah penggunaan spek oktan bensin yang tidak sesuai serta kondisi busi yang dipakai.
“Bensin bisa tersisa di ruang bakar dan mengering menjadi kerak karena oktan bensin yang dipakai tidak sesuai dengan spesifikasi mesin,” jelasnya.
Dalam kondisi bensin yang sesuai, endapan karbon di ruang bakar juga bisa muncul kalau busi sudah lemah dan tidak segera diganti.
Baca Juga: Mesin Motor Mati Mendadak Saat Lewati Banjir? Cek Ini Dulu Sebelum Coba Menyalakan
Nantinya endapan kerak di ruang bakar ini bisa ikut terbakar dan saat tes uji emisi, bakal terbaca kalau kadar hidrokarbon (HC) yang dihasilkan mesin melewati batas normal.
“Untuk membersihkan ruang bakar mesin idealnya dengan overhaul, atau mudahnya bisa pakai bantuan cairan carbon cleaner,” lengkap Indra.
Nah, jadi buat kalian yang baru beli motor bekas yang sudah berumur dan ingin lakukan uji emisi, sebaiknya lakukan pembersihan ruang bakar dulu agar hasilnya lebih maksimal.
Buat motor yang masih gunakan karburator, pastikan juga settingan karburator yang mengatur campuran bahan bakar dan udaranya sudah sesuai agar tidak mempengaruhi hasil.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR