Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik, Begini Cara Mengetahui Lokasi Tempat Uji Emisi

M. Adam Samudra - Senin, 1 November 2021 | 07:25 WIB
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota semakin diperketat.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Dalam beleid itu, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun 

 Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi? 

"Caranya mudah cukup unduh aplikasi E Uji Emisi di play store lalu dapat dilihat tempat uji emisi per wilayah di Kota Jakarta," ujar Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada GridOto.com, Senin (1/11/2021).

Tiana mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Tiana memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa