GridOto.com - Belum lama ini banner parkir gratis bagi konsumen Indomaret ramai dibicarakan warganet Tanah Air.
Foto yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @Rdnadn pada Selasa (26/10) viral di media sosial.
Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.
"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Yups, Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman yang bertuliskan :
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Sontak banner yang dipasang pihak Indomaret tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet Tanah Air.
Salah satunya adalah @supersonicsad, ia berharap aturan tersebut bisa dipasang di semua cabang Indomaret.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | MOTOR Plus-online.com |
KOMENTAR