GridOto.com - Baru-baru ini para pengguna kendaraan bermotor digegerkan oleh foto sebuah banner yang terpampang di sebuah jaringan waralaba Indomaret.
Dalam banner itu disebutkan, pengendara yang parkir bisa menggugat pihak yang memintainya uang parkir.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @RDNADN pada Kamis (26/10/2021).
Banner tersebut seperti menegaskan bahwa di minimarket waralaba tersebut tak menerapkan tarif parkir.
Terpampang tulisan 'Parkir Gratis' yang besar.
Kemudian tertera imbauan untuk para konsumennya yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Tak lupa tercantum nomor telepon kantor polisi yang dimaksud.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas TV,Twitter.com/RDNADN |
KOMENTAR