GridOto.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta,.
Dikutip dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR