Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Berlaku, Begini Cara Petugas Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:10 WIB
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Adam Samudra
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

GridOto.comUji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat wajib bagi mobil dan motor dengan usia lebih dari tiga tahun di DKI Jakarta segera dimulai.

Berlaku mulai 13 November 2021, kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan dan tak lolos uji emisi. 

Bila pemilik tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Baca Juga: Bisa Kena Rp 12 Ribu Per Jam, Ini Lima Titik di DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Menurut Tiana, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada.

 

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa