GridOto.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat wajib bagi mobil dan motor dengan usia lebih dari tiga tahun di DKI Jakarta segera dimulai.
Berlaku mulai 13 November 2021, kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan dan tak lolos uji emisi.
Bila pemilik tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.
"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR