GridOto.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihak Kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sanksi tilang ini baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi selesai.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan.
"Terkait hal itu belum ada statement dari pak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kalau secara tilang mungkin dari Dinas Perhubungan mengenakan sanksi tarif parkir tertinggi. Kalau sifatnya tilang di jalan masih sebatas sosialisasi dahulu," kata Argo kepada GridOto.com, Selasa (26/10/2021).
Sekadar informasi, pelanggar akan dikenakan tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu.
Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Penjelasan Polisi
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR